"Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah lafal Undang-Undang Sisdiknas (UURI No.20 Th.2003). Dan "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah isi Konstitusi RI 45. Sedangkan diantara warga negara Indonesia terdapat masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (terutama wiraswastawan / pekerja). Demikian pula sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan kemampuan keuangan / pendapatan.
Demikian pula atas dasar perintah Undang-Undang RI No.20 Th.2003 tentang Sisdiknas bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dgn Sistem Terbuka". Kemudian pd Penjelasan Undang-Undang tsb tercantum : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... dan seterusnya."
Serta sesuai Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa "Komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Maksud dan Tujuan melaksanakan Kuliah Non Reguler ini Dalam menunaikan amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Sisdiknas ini PTS tsb mengadakan Kuliah Non Reguler (Blended) ini juga menunaikan Komitmen Pendidikan & Komitmen Sosial. Antara lain mendatangkan kesempatan terhadap segenap masyarakat alumnus SMA/K, D3/Akademi, D1, D2, Sarjana (S-1) / setingkat, dan lain sebagainya, baik yg mempunyai waktu luang terbatas dan memiliki keterbatasan kemampuan keuangan / pendapatan, utk meninggikan studi (atau pindah program studi/jurusan) ke tingkat Sarjana / S1 atau Diploma Tiga (D-3) atau S2 di program studi/jurusan yang diinginkan, secara layak serta bermutu berdasarkan keunggulan masing2 PTS tsb. Juga Biaya studinya dikalkulasi dgn pemikiran masak-masak serta penuh komitmen tinggi agar bisa meringankan mahasiswa, dikarenakan selain dipermudah dgn wujud subsidi silang, demikian pula pemberian bantuan fasilitas program pinjaman biaya pendidikan/kuliah tanpa memakai agunan, sehingga bisa diangsur setiap bulan sebagaimana kemampuan keuangan (pendapatan) calon mahasiswa baru.
Oleh karena dilaksanakan secara profesional & kompeten, sistem kuliah formal Kuliah Non Reguler pantas utk pegawai yg sibuk dgn pekerjaannya dan bagi yg bukan pegawai. Selain perkuliahan di dlm ruang kelas, demikian pula mengambil manfaat beraneka ragam metode efektif melalui tugas individual/kelompok yang terarah dan komunikatif, serta diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mahasiswa/i bisa menuntaskan kuliah tepat waktu.
Kompetensi dasar alumnus Program S1, D3 dan S2 Kuliah Non Reguler (Blended) adalah memperoleh mutu dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis dan moral; sanggup menyesuaikan diri dng perubahan-perubahan; menyadari bahwa pengetahuan senantiasa maju serta berkembang; sanggup menelusuri dan mempunyai informasi ilmiah; mengetahui cara serta bisa senantiasa belajar.
Alumnus Kuliah Non Reguler berbekal pengetahuan, etika akademik dan profesi, kesanggupan serta keahlian utk mengelola tim/organisasi secara mendalam pada bidang yg sebagaimana kelompok ilmunya; kesanggupan bekerjasama dalam tim, kesanggupan memahami ilmu serta pengetahuan terhadap etika, kesanggupan memahami ilmu sesuai dgn kategori ilmunya, beserta berbekal kesanggupan utk mengambil manfaat teknologi informasi dan komunikasi utk kebutuhannya.
Alumnus Kuliah Non Reguler mendapatkan kesanggupan melakukan beragam penelitian dasar dan terapan; sanggup mengembangkan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; mempunyai kesanggupan profesional dan cara pandang yang mendalam, serta kesanggupan penguasaan teori yg kuat beserta penerapannya; dan sanggup meninggikan sikap mental kompeten & profesional yg berorientasi pd pemecahan persoalan berdasarkan alur berpikir-sistem.
Alumnus Program S1, D3 dan S2 Kuliah Non Reguler (Blended) juga sanggup aktif berperan-serta pada kelompok kerja; sanggup berkomunikasi dgn para pakar pada bidang keilmuan berbeda dan mengambil manfaat bantuan mereka; sanggup mengambil manfaat secara efektif sumber-sumber daya yg ada; sanggup memulai rintisan pembentukan unit kewirausahaan sesuai dgn bidang ilmunya, sanggup mengikuti perkembangan baru di kategori ilmunya, mengadakan penelitian, atau mengikuti program studi/jurusan di tingkat lebih lanjut.
Kompetensi alumnusnya dalam menangani tiap persoalan, sanggup mengungkap struktur dan inti persoalan dan menetapkan prioritas tahapan-tahapan penanganan jawabannya; mengetahui serta dapat mengambil manfaat kegunaan teknologi informasi; bisa mengambil manfaat ilmu; cakap dan terampil sebagaimana kelompok ilmunya; dapat menyelesaikan persoalan secara logika, mengambil manfaat data/informasi yg diberikan; bisa memanfaatkan konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; sanggup mandiri dalam bekerja serta berupaya. |
| |
| |